Dalam kebanyakan kasus, polisi dapat melacak VPN (Virtual Private Network) jika mereka memiliki sumber daya dan otoritas hukum yang diperlukan. Meskipun VPN dapat memberikan anonimitas dan mengenkripsi lalu lintas internet, VPN tidak sepenuhnya kebal terhadap pelacakan.
Jika lembaga penegak hukum mempunyai alasan hukum yang sah, mereka dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk mendapatkan informasi tentang pengguna VPN. ISP dapat memberikan rincian seperti alamat IP yang terkait dengan koneksi VPN, yang dapat digunakan untuk melacak aktivitas online pengguna.
Selain itu, beberapa penyedia VPN mungkin menyimpan catatan aktivitas pengguna, yang berpotensi diakses oleh pihak berwenang. Namun, banyak layanan VPN terkemuka yang memiliki kebijakan larangan pencatatan yang ketat, artinya layanan tersebut tidak menyimpan data pengguna apa pun, sehingga mempersulit polisi untuk melacak penggunaan VPN.
Penting untuk dicatat bahwa undang-undang dan peraturan mengenai penggunaan VPN berbeda-beda di setiap negara, dan tingkat kemampuan pelacakan dan pengawasan lembaga penegak hukum juga dapat berbeda.